Kata Mahfud MD, Busyro Muqoddas & IPW soal Firli Bahuri yang Tak Segera Ditahan meski Jadi Tersangka
Berikut tanggapan beberapa tokoh terkait tak kunjung ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
Lebih lanjut, Mahfud pun menjelaskan ada tiga alasan mengapa seseorang itu harus ditahan.
Pertama yakni, orang tersebut dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan.
Kedua, orang tersebut dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
Ketiga, orang tersebut dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Firli Bahuri tidak ditahan itu, tiga alasan untuk orang harus ditahan. Satu kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti," kata Mahfud dilansir WartakotaLive.com, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Kasus Firli Bahuri, Kubu SYL: Petinggi Parpol Diduga Terlibat dalam Sejumlah Proyek Kementan
Menurut Mahfud, kemungkinan Firli tak kunjung ditahan karena alasan polisi tidak khawatir Firli akan melakukan ketiga hal tersebut.
Namun itu masih berupa suatu kemungkinan, karena yang mengetahui alasan pastinya hanyalah penyidik.
Selain itu, Mahfud merasa tidak bisa ikut campur lebih jauh dalam kasus Firli ini.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun, mungkin ya."
"Tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," tegas Mahfud.
Baca juga: Pekan Depan Dewas KPK Tentukan Nasib Firli Bahuri, Disidang atau Tidak
Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Firli Bahuri Segera Ditahan demi Jaga Wibawa Polri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meminta kepolisian segera melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.
"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan," ujar Busyro usai mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten pada Minggu (3/12/2023).
Namun, untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro Muqoddas meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.