Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mahfud MD, Busyro Muqoddas & IPW soal Firli Bahuri yang Tak Segera Ditahan meski Jadi Tersangka

Berikut tanggapan beberapa tokoh terkait tak kunjung ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata Mahfud MD, Busyro Muqoddas & IPW soal Firli Bahuri yang Tak Segera Ditahan meski Jadi Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Berikut tanggapan beberapa tokoh terkait tak kunjung ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL. Di antaranya ada tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas. 

"Ya kami minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ucap Busyro.

"Walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," imbuhnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dikawal Ketat Hingga Irit Bicara

Pertimbangan Polri Belum Tahan Firli Bahuri Meski Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Polri hingga kini belum juga menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah diperiksa untuk yang kedua kalinya di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023), Firli kembali pulang dengan tetap menghindari awak media.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan soal penahanan sepenuhnya ada di tangah penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," kata Sandi kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Diperiksa Kali Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Curhat Alami Batuk Berat

BERITA REKOMENDASI

Sandi menjelaskan, dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan suatu perkara, penyidik sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," tuturnya.

Sandi memastikan, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul IPW Prediksi tak Lama Lagi Firli Bahuri Ditahan, Sugeng Teguh: Berkas Lengkap dulu, serta tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kata Mahfud MD Soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Mungkin Polisi Tidak Khawatir Dia Lari.


(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Theresia Felisiani)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)(Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas