Mundur dari Kabinet dan Hari ini Perdana Diperiksa Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan?
Apakah KPK bakal menahan Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa perdana sebagai tersangka? terlebih Eddy sudah mundur dari kabinet.
Penulis: Theresia Felisiani
![Mundur dari Kabinet dan Hari ini Perdana Diperiksa Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eddy-hiariej-dan-gedung-merah-putih-kpk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Wamenkumham Eddy Hiariej?
Hari ini Kamis (7/12/2023) Wamenkumham Eddy Hiariej menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Wamenkumham Eddy Hiariej terseret kasus di KPK atas dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Menyoal masalah penahanan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan tim penyidik.
Namun, Ali memastikan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan.
"Tentu ada syarat subjektif, syarat objektif, dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sekali lagi tidak pernah ada tersangka dari KPK yang tidak ditahan, tetapi semua butuh waktu untuk proses-proses penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember 2023.
Saat itu, Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuan Eddy mengenai peran tersangka lainnya dalam kasus ini terkait pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
KPK menduga PT PT CLM memberikan suap untuk mengurus badan hukum tersebut.
Perdana Hari ini KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy Hiariej bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham pada Kamis (7/12/2023) hari ini.
"Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik, minggu ini di hari Kamis kami memanggil para pihak sebagai tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).
![Juru Bicara KPK, Ali Fikri di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-kpk-ali-fikri-di-sela-diskusi-media-13.jpg)
Ali Fikri menyatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej dan para tersangka lainnya.
Untuk itu, KPK mengingatkan Eddy Hiariej dan para tersangka untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Semua dalam rangka kepastian hukum dari penanganan perkara dimaksud," kata Ali Fikri.
Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditahan?
Disinggung adanya kemungkinan Eddy Hiariej dan para tersangka lainnya akan langsung ditahan, Ali mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.
Hal ini karena penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan tim penyidik.
Namun, Ali memastikan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan.
"Tentu ada syarat subjektif, syarat objektif, dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sekali lagi tidak pernah ada tersangka dari KPK yang tidak ditahan, tetapi semua butuh waktu untuk proses-proses penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember 2023.
Saat itu, Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuan Eddy mengenai peran tersangka lainnya dalam kasus ini terkait pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
KPK menduga PT PT CLM memberikan suap untuk mengurus badan hukum tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terkait upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Ali, Selasa (5/12/2023).
Diberitakan, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan untuk.
KPK telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri.
Atas penetapannya sebagai tersangka itu, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.
Selain itu, Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Eddy Hiariej Kirimi Jokowi Surat Pengunduran Diri
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengunduran diri itu telah disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/12/2023).
Kabar tersebut juga dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden."
"Kalau tidak salah masuk hari senin yang lalu," ungkap Ari.
Adapun surat tersebut, kata Ari, akan segera disampaikan kepada Jokowi begitu tiba di Jakarta.
Diketahui Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujar Ari.
Baca juga: Periksa Wamenkumham, KPK Dalami Upaya Pengurusan AHU di Kemenkumham oleh PT CLM
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatan (Wamenkumham).
Pasalnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW mendesak agar Saudara Eddy O.S. Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM."
"Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (5/12/2023).
Menurut Kurnia, pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
Kurnia menilai tidak pantas seorang sebagai pejabat negara berstatus tersangka kasus korupsi.
"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," lanjut Kurnia.
Wamen Era Jokowi yang Mundur
Diketahui, mundurnya Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM menambah daftar menteri dan wakil menteri era pemerintahan Presiden Jokowi yang mundur karena tersangkut persoalan hukum.
Sebelumnya, Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial karena terseret kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka politikus Golkar Emi Saragaih.
Lalu, Imam Nahwari mundur dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga karena menjadi tersangka kasus dana hibah KONI dari Kemenpora tahun 2019 dengan nilai total uang suap Rp26,5 miliar.
Selain itu, juga ada Edhy Prabowo yang mundur dari jabatan Menteri Kelautan, Juliari Batubara mundur dari jabatan Menteri Sosial hingga Johnny G Plate mundur dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kini, Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham.
Belum Ditahan
Meski KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenkumham, dia belum juga ditahan.
Eddy Hiariej juga belum pernah diperiksa perdana sebagai tersangka.
Pasalnya, saat memenuhi panggilan KPK pada pada Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej belum diperiksa dalam kapasitas tersangka.
Ia kala itu hanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.
![Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sore ini, Senin (4/12/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-menteri-hukum-dan-hak-asasi-vv.jpg)
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan
Eddy Hiariej justru kini melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Langkah ini dipilih Eddy Hiariej karena pihaknya tak terima dijadikan tersangka.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Keduanya juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun sidang pertama akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023, mendatang (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.