Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh: RUU DKJ Cederai Semangat Demokrasi dan Otonomi Daerah

RUU DKJ berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta sebab, dalam poinnya mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Surya Paloh: RUU DKJ Cederai Semangat Demokrasi dan Otonomi Daerah
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. RUU DKJ berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta sebab, dalam poinnya mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem secara tegas menyatakan menolak draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI.

Bahkan, dalam keterangan resmi Partai NasDem yang ditandatangani Surya Paloh selalu ketua umum partai, mereka meminta agar organisasi masyarakat sipil pro-demokrasi untuk melakukan gugatan.

Sebab kata Paloh, RUU DKJ tersebut berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta sebab, dalam poinnya mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden terpilih.

Baca juga: Cak Imin Instruksikan Fraksi PKB Tolak RUU DKJ Jika Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

"Mengajak segenap kekuatan pro-demokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

Tak cukup di situ, Paloh juga meminta kepada seluruh warga negara untuk sadar akan pentingnya berpolitik demi menjaga demokrasi.

Sebab kata dia, dunia politik bukan hanya milik para elite, melainkan juga ada hak dan kewajiban dari masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya," tukas dia.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem memerintahkan seluruh fraksi Partai NasDem yang ada di DPR RI untuk menolak usulan draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam siaran pers yang ditandangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, pihaknya menyatakan kalau draft RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR tersebut terkesan dipaksakan.

Tak hanya itu, Surya Paloh juga menilai kalau RUU DKJ itu berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta.

Pasalnya dalam RUU DKJ itu diatur soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nantinya dipilih atau ditunjuk oleh presiden.

"Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

Atas hal itu, Surya Paloh memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak draft RUU itu.

Perintah itu didasari kata Surya Paloh, setelah pihaknya memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum,

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata dia.

Sebab kata Paloh, Pilkada merupakan satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita.

"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," tutur dia.

Lebih lanjut, Surya Paloh juga menilai bahwa setiap daerah memiliki kekhasan dan keistimewaan yang sudah berjalan selama ini.

Bagi Jakarta, kekhasan itu terdapat pada pemilihan kepala daerahnya, dimana untuk gubenur dan wakil gubernur menjadi hak rakyat untuk memilih dalam pilkada.

Sementara, untuk seluruh wali kota dipilih atau ditunjuk oleh gubernur terpilih. Keadaan demokrasi itu yang menurut Paloh menjadi kekhasan Jakarta.

"Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD- nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada," kata dia.

"Adapun posisi walikota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," tukas Paloh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas