Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

SKB Kesamaptaan Kemenkumham untuk pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
IG @birowaisetjenkumham
Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 10 Desember 2023.

SKB Kesamaptaan tersebut untuk pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan.

Untuk itu, peserta wajib mengetahui tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783, berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:

1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;

Baca juga: Cara Pilih Titik Lokasi SKB CPNS Kemendikbud 2023 di SSCASN BKN, Dibuka 6-8 Desember 2023

3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;

BERITA REKOMENDASI

4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).

c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.

6. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Pria
- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Celana pendek berwarna putih;
- Sepatu olahraga warna bebas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas