Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

SKB Kesamaptaan Kemenkumham untuk pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
IG @birowaisetjenkumham
Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 

b. Wanita
- Kaos putih lengan pendek;
- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
- Sepatu olahraga warna bebas.

Aturan Pakaian SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Aturan Pakaian SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 (IG @birowaisetjenkumham)

7. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar;

8. Pelamar WAJIB hadir 60 menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai;

9. Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan.

10. Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan Pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia.

11. Sebelum Pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan Pelamar dari proses seleksi apabila Pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:
a. Pria minimal 165 cm;
b. Wanita minimal 160 cm.

12. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

BERITA REKOMENDASI

13. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

14. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;

15. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;

16. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;

17. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas