Tersangka Ketiga Jilid 3 Korupsi TWP AD Segera Disidang
Kejagung melimpahkan tersangka swasta kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada penuntut umum dan oditur militer.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada penuntut umum dan oditur militer.
Tersangka yang dilimpahkan itu ialah pihak swasta berinisial TN.
"Tim Penyidik Koneksitas pada JAM PIDMIL telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka atas nama Tersangka TN kepada Direktorat Penuntutan pada JAM PIDMIL dan Orditurat Militer Tinggi II Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023) malam.
Bersamaan dengan TN, turut dilimpahkan pula ke penuntut umum dan oditur militer barang bukti yang terkait.
Di antara barang bukti itu terdapat dokumen-dokumen dan aset-aset yang sebelumnya telah disita.
Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta uang tunai USD 30 ribu dan Rp 325 juta.
"Proses serah terima tanggung jawab dengan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen dan aset sitaan," kata Ketut.
Dengan pelimpahan ini, maka penahanan TN menjadi kewenangan penuntut umum dan oditur militer.
Penahanannya pun dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 06 Desember sampai dengan 25 Desember 2023," katanya.
Setelahnya, tim penuntut umum dan oditur militer akan menyusun dakwaan perkara TN untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan.
Ketut mengungkapkan bahwa berkas perkara TN nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca juga: Penyidik Koneksitas Serahkan Berkas Kasus TWP AD Jilid 3 ke Penuntut Koneksitas
Untuk informasi, dalam perkara korupsi TWP AD jilid ke-3 ini, TWP merupakan tersangka ketiga.
Dua lainnya yang telah ditetapkan ialah Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.