AII Catat 182 Kasus Serangan terhadap Jurnalis dalam 4 Tahun Terakhir
Dalam rujukan itu AII memercayai serangan digital terhadap jurnalis dan kantor media meningkat karena pemberitaan kritis.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (AII) menemukan 182 kasus serangan terhadap jurnalis dan kantor media sejak Januari 2019 hingga Mei 2023. Kasus itu berdampak pada 316 korban, termasuk individu pekerja media dan kantor media.
Contoh kasus ini disampaikannya oleh (AII) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai salah satu bahan rujukan untuk debat capres cawapres yang berkaitan dengan isu hak asasi manusia (HAM).
Dalam rujukan itu AII memercayai serangan digital terhadap jurnalis dan kantor media meningkat karena pemberitaan kritis.
"Hal ini membungkam kritik, membatasi kerja jurnalistik, dan mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan pers, sebagaimana dilindung dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers 40/1999," sebagaimana dikutip dari bahan rujukan itu, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Investigasi Sebut Tembakan Tank Israel Tewaskan Jurnalis Reuters Issam Abdallah di Lebanon
Dalam rujukan itu juga dibeberkan satu contoh kasus yang dialami oleh lembaga media independen, Project Multatuli. Lembaga itu diserang beberapa kali setelah melaporkan kekerasan seksual dan kasus-kasus sensitif lainnya.
Pada Oktober 2021, Project Multatuli mengalami serangan digital setelah menerbitkan laporan pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil terkemuka di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Salah satu staf Project Multatuli mengatakan kepada AII bahwa beberapa jam setelah laporan tersebut diterbitkan, situs web Project Multatuli tidak dapat diakses.
"Belakangan diketahui bahwa situs tersebut terkena serangan DDoS (Distributed Denial of Service), suatu bentuk serangan digital yang tujuannya untuk mengganggu layanan jaringan internet," tertulis di bahan rujukan tersebut.
Lebih lanjut AII menuturkan dalam Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB ke-52, Dewan HAM mengadopsi UPR Indonesia siklus ke-4 yang di mana Indonesia setuju untuk mendukung enam rekomendasi mengenai upaya melindungi pembela HAM.
Termasuk melakukan investigasi terhadap serangan terhadap pembela HAM dan mengembangkan peraturan untuk menjamin keselamatan pembela HAM.
Langkah penting dalam menjamin perlindungan pembela HAM adalah dengan membentuk mekanisme regulasi di tingkat legislatif, misalnya RUU Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia (Resolusi Majelis Umum PBB 53/144), peraturan ini harus mencakup definisi pembela HAM, pengakuan atas pekerjaan mereka, dan mekanisme perlindungan mereka.
RUU ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap entitas pemerintah, termasuk aparat keamanan, memiliki pemahaman yang utuh mengenai peran dan pentingnya pembela HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.