Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Ruas Jalan Non Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berikut adalah daftar ruan jalan non tol yang berlaku pembatasan pada rekayasa lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Ruas Jalan Non Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.

"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas berupa pembatasan ruas jalan non tol.

Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan non tol yang dibatasi:

1. Sumatera Utara:

- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

2. Jambi dan Sumatera Barat

Rekomendasi Untuk Anda

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas