Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Ruas Jalan Non Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berikut adalah daftar ruan jalan non tol yang berlaku pembatasan pada rekayasa lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Ruas Jalan Non Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta

12. Jawa Timur

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Informasi di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Berita Rekomendasi

Adapun penetapannya antara lain:

- Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol

- Sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow)

- Pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas