Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berikut adalah daftar ruas jalan tol yang dibatasi saat rekayasa lalu lintas pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Dokumentasi Jasa Marga
Ilustrasi pemudik melewati jalan tol. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.

"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait."

"Semoga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru bisa terlaksana secara tertib, lancar, serta selamat, sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah adanya ruas jalan tol yang dibatasi.

Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Baca juga: Garuda Indonesia Group Siapkan 1,8 Juta Kursi untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2024

Berita Rekomendasi

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c. Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b. Cigombong - Cibadak;
c. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d. Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d. Cileunyi - Cimalaka; dan
e. Cimalaka - Dawuan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas