Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berikut adalah daftar ruas jalan tol yang dibatasi saat rekayasa lalu lintas pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Dokumentasi Jasa Marga
Ilustrasi pemudik melewati jalan tol. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.

"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait."

"Semoga pergerakan masyarakat di masa libur Nataru bisa terlaksana secara tertib, lancar, serta selamat, sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah adanya ruas jalan tol yang dibatasi.

Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Baca juga: Garuda Indonesia Group Siapkan 1,8 Juta Kursi untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2024

Rekomendasi Untuk Anda

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c. Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b. Cigombong - Cibadak;
c. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d. Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b. Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d. Cileunyi - Cimalaka; dan
e. Cimalaka - Dawuan;

6. Jawa Tengah:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas