Eko Darmanto Terima Gratifikasi Lewat Keluarga hingga Perusahaan Jual Beli Harley Davidson
Dia menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Eko Darmanto, menerima gratifikasi.
Untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta itu menggunakan rekening bank keluarga inti hingga perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya.
"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko Darmanto) melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Asep mengatakan, penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berlangsung hingga tahun 2023.
Sementara, untuk perusahaan yang terafiliasi, disebutkan Asep, antara lain perusahaan jual beli motor gede (moge) Harley Davidson dan mobil antik.
"Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol," ungkap Asep.
KPK menduga Eko Darmanto menerima gratifikasi lebih dari Rp18 miliar.
Dia menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai dengan cara memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya sebagai pejabat Bea Cukai.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ujar Asep.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai diumumkan sebagai tersangka, Eko Darmanto dijebloskan KPK ke Rutan KPK selama 20 hari pertama.
Dengan demikian, Eko bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Desember 2023.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK," sebut Asep.
Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.