Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Aktivasi IKD secara Online Menggunakan e-KTP dan Fungsi Identitas Digital

Berikut ini cara mengaktivasi IKD atau Digital ID untuk mendigitalisasi e-KTP. Setidaknya ada tiga fungsi IKD bagi masyarakat. Cek di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Aktivasi IKD secara Online Menggunakan e-KTP dan Fungsi Identitas Digital
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. --- Berikut ini cara mengaktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital, yang merupakan versi digital untuk e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP.

IKD bukanlah pengganti e-KTP, namun hanya merupakan digitalisasi dari e-KTP.

Sehingga, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.

IKD memiliki beberapa fungsi sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengaktivasi IKD menggunakan e-KTP, dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi Finansial BCA Mobile, Cukup Siapkan KTP

Cara Aktivasi IKD:

1. Download dan Instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store

BERITA REKOMENDASI

2. Klik “Daftar”

3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”

4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif

5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah

6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator Disdukcapil Kabupaten Magelang

7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara

8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail

9. Aplikasi IKD siap digunakan.

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital, Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store

Fungsi IKD:

Berikut ini fungsi IKD, dikutip dari blitarkota.go.id.

1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Penerapan IKD

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.

Awalnya, IKD diujicoba kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota pada pertengahan tahun 2022 untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan.

Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian baru diterapkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.

Selain e-KTP dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, Kartu Keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memiliki IKD, masyarakat dapat memastikan data diri mereka aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.

Nantinya, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aplikasi IKD

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas