Cara Aktivasi IKD secara Online Menggunakan e-KTP dan Fungsi Identitas Digital
Berikut ini cara mengaktivasi IKD atau Digital ID untuk mendigitalisasi e-KTP. Setidaknya ada tiga fungsi IKD bagi masyarakat. Cek di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP.
IKD bukanlah pengganti e-KTP, namun hanya merupakan digitalisasi dari e-KTP.
Sehingga, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.
IKD memiliki beberapa fungsi sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengaktivasi IKD menggunakan e-KTP, dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id.
Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi Finansial BCA Mobile, Cukup Siapkan KTP
Cara Aktivasi IKD:
1. Download dan Instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator Disdukcapil Kabupaten Magelang
7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail