Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Pelaku Bekap Mulut Korban Secara Bergantian

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Pelaku Bekap Mulut Korban Secara Bergantian
Facebook/TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
Panca Darmansyah sengaja membuat status WhatsApp bohongan untuk menutupi pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jasad keempat anaknya ditemukan tewas membusuk di kontrakan di kawasan Jagakarsa (kanan), Rabu (6/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ke empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adapun Panca diketahui melakukan pembunuhan itu dengan cara membekap mulut anaknya secara bergantian.

"Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (8/12/2023).

Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas.

Pada saat itu Lalu setelah korban dipastikan tak bernapas, kemudian tersangka melakukan hal yang sama kepada putri-putrinya yang lain hingga meregang nyawa.

"(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.

Berita Rekomendasi

Peristiwa pembunuhan itu pun kata Bintoro dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.

Kini ia pun dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jum'at (8/12/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas