Antam Pede Menang di Persidangan Terkait Gugatan PKPU
Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Antam Pede Menang di Persidangan Terkait Gugatan PKPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pengadilan-24-12-2021.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) Fernandes Raja Saor menyebutkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said.
Hal tersebut juga sudah terungkap dalam fakta persidangan.
"Sudah terungkap dalam persidangan pada Perkara No.84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby,. Perkara No.85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan Perkara No.86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby., dan juga tercermin dalam Putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby dan Putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby," ujar Fernandes dalam pernyataannya, Sabtu(9/12/2023).
Fernandes menjelaskan disebutkan dalam persidangan bahwa jelas-jelas transaksi dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya, Jawa Timur yang mewajibkan emas diserahkan sesuai Faktur.
Baca juga: AKPI Gelar Seminar Kepailitan dan PKPU dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
"Sehingga mengenai hal tersebut harus diusut tuntas dan dibuktikan oleh mekanisme peradilan yang berlaku di Indonesia." ujarnya.
Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas karena sesuai dengan sistem dan harga official ANTAM.
"Faktur akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes.
Sehingga pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU.
Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Apalagi menurut Fernandes, BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada ANTAM dengan tidak mempertimbangkan bahwa ANTAM adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.
"ANTAM juga satu-satunya perusahaan BUMN yang memproduksi Logam Mulia Batangan yang menjadi acuan harga emas batangan di Indonesia. Dengan diajukannya PKPU ini juga dapat memperhambat ANTAM untuk mendistribusikan emas yang akan berdampak krusial bagi stabilitas ekonomi dan bisnis di Indonesia. Maka seyogyanya Permohonan PKPU tidak diajukan BS kepada ANTAM," tegas dia.
Di sisi lain, Fernandes sebagai perwakilan Antam percaya PN Jakarta Pusat, pasti dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Antam untuk tidak memberikan status PKPU bagi Antam selaku BUMN yang sangat sehat dan kuat secara keuangan.
Ditambah lagi, menurutnya ANTAM berkeinginan kuat untuk melindungi keuangan negara yang lebih besar lagi apabila hutang BS ini diakui sebagai hutang yang wajib dibayar oleh pihak perseroan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.