Catatan Tahunan KontraS: 17 Orang Mati Disiksa Aparat
KontraS menemukan adanya 67 korban penyiksaan oleh aparat, yakni Kepolisian, TNI, dan sipir penjara di sepanjang tahun 2023.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan adanya 67 korban penyiksaan oleh aparat, yakni Kepolisian, TNI, dan sipir penjara di sepanjang tahun 2023.
Dari 67 korban, 17 di antaranya disiksa sampai meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.
"Berbagai peristiwa penyiksaan yang kami dokumentasikan menelan 67 korban dengan rincian 50 korban luka dan 17 korban meninggal dunia," ujar Wakil Koordinator KontraS Andi M Rizaldy dalam Siaran Pers Catatan Hari HAM 2023, Minggu (10/12/2023).
Jumlah korban tersebut berasal dari 42 peristiwa penyiksaan yang dilakukan aparat negara.
Mayoritas peristiwa penyiksaan didominasi oleh oknum Kepolisian sebagai pelaku, yakni mencapai 31 peristiwa.
Sedangkan 6 sisanya dilakukan oknum TNI dan 5 oknum sipir penjara.
Berdasarkan data yang dihimpun KontraS, 31 dari 41 peristiwa penyiksaan dilakukan untuk mengejar pengakuan dari terduga pelaku tindak pidana.
Sedangkan sisanya, dilakukan sebagai bentuk penghukuman kepada terduga pelaku maupun terpidana.
"Dalam hal ini kembali terlihat bahwa upaya penegakan hukum pidana digunakan sebagai sarana timbulnya pelanggaran HAM," kata Andi.
Baca juga: KontraS Kritik Revisi UU ITE Jilid 2: Mendadak hingga Masih Ada Pasal Karet
Terkait penyiksaan ini, KontraS menyoroti peristiwa yang dialami Fikri, pemuda berusia 20 tahun dari Bekasi.
Fikri ditangkap oleh anggota Kepolisian saat sedang membeli makanan, ia dipukuli hingga babak belur dan dipaksa mengaku sebagai anggota gangster oleh anggota Kepolisian.
Pada akhirnya tuduhan bahwa ia merupakan anggota gangster tersebut tidak terbukti namun Fikri sudah terlanjur terluka hingga kritis dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga: KontraS: 46 Orang Dibunuh di luar Peradilan Sepanjang 2023
Sedangkan terkait oknum TNI, KontraS menyoroti peristiwa di Papua yang warganya dituduh sebagai kelompok separatis.
"Misalnya delapan orang di Nduga dan Lanny Jaya yang dituduh sebagai pihak yang terlibat dalam penyanderaan pilot Susi Air. Pada kasus tersebut, kami menilai bahwa upaya mulia untuk menyelamatkan korban penyanderaan tidak seharusnya tercoreng oleh tindakan penyiksaan yang melanggar hukum," ujar Andi.
Sedangkan terkait dengan oknum sipir penjara, KontraS menyoroti penyiksaan yang terjadi di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Baca juga: KontraS: Tiga Capres Tak Serius Tuntaskan Permasalahan HAM
Pada kasus tersebut, seorang narapidana narkoba disiksa oleh petugas Lapas hingga meninggal dunia.
Berdasarkan catatan tahunan KontraS, tempat penahanan seperti lapas memang menjadi mayoritas terjadinya penyiksaan oleh aparat.
Dari 42 kasus, 23 di antaranya terjadi di tempat penahanan, termasuk lapas dan rutan. Sedangkan sisannya, terjadi di tempat publik.
Lokasi penahanan dinilai memang rentan menjadi locus terjadinya penyiksaan karena lokasinya yang tertutup dan eksklusif membuat lokasi penahanan sulit untuk dipantau oleh publik.
"Belum lagi pada tempat penahanan hanya terdapat dua pihak yakni aparat dan tersangka atau terpidana," katanya.
Berkaca dari peristiwa penyiksaan oleh aparat tahun ini, pemerintah dinilai mesti memperkuat pengawasan.
Kemudian diperlukan pula penindakan tegas, baik secara etik maupun pidana bagi para pelakunya.
"Secara tegas memberikan sanksi, baik etik maupun pidana kepada pelaku penyiksaan. Hal tersebut harus dilakukan untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa yang sama setiap tahunnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.