Menteri Agama: Digitalisasi Sistem Keuangan di Kemenag Mampu Cegah Praktik Korupsi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya melakukan digitalisasi sistem keuangan untuk mencegah korupsi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya melakukan digitalisasi sistem keuangan untuk mencegah korupsi.
Akses layanan pengaduan masyarakat juga dipermudah agar publik bisa berpartisipasi dalam pencegahan dini praktik korupsi.
"Kami telah mendigitalisasi hampir semua layanan di Kemenag. Itu menjadi pilihan utama untuk memperbaiki tata kelola dan mempercepat layanan publik. Proses digitalisasi ini sudah berkembang hingga sampai pada penyiapan transparansi sistem keuangan di Kemenag,” ujar Yaqut pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Baca juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kemenag: 146 Madrasah Ditingkatkan Jadi Ramah Difabel
Menurut Yaqut, inisiasi pembangunan transparansi sistem Keuangan Kemenag mulai dilakukan semester kedua 2023.
Aplikasi ini disiapkan agar sistem keuangan di Kemenag bisa dilihat dan diakses publik.
“Saya ingin Kemenag menjadi sebuah akuarium yang terang benderang dan semua bisa menyaksikan apa yang ada di dalamnya. Semoga ini bisa segera tercapai,” jelas Yaqut.
“Sistem keuangan yang transparan ini akan mengintegrasikan sistem-sistem lain yang ada hubungannya dengan keuangan," tambah Yaqut.
Dirinya mencontohkan sistem perjalanan dinas, ke depan akan diintegrasikan pada satu sistem agar lebih efektif sehingga, potensi perjalanan dinas yang double akun bisa diminimalisir.
"Sistem ini akan menghasilkan output yang bisa langsung diakses oleh bendahara," tutur Yaqut.
Baca juga: Istana Heran, Isu Pencopotan Eks Menag Fachrul Razi Ramai Saat Ini: Untuk Kepentingan Apa?
Untuk pengadaan, Kemenag akan menggalakkan katalog sektoral Kementerian Agama.
Katalog sektoral ini merupakan sistem e-purchasing (pembelian elektronik) yang nantinya akan mendata semua transaksi pengadaan barang/jasa Kementerian Agama.
Selama ini, katalog sektoral masih terfokus pada pengadaan dengan sistem tender. Kemenag akan coba memberlakukannya untuk semua proses pengadaan.
“Dua sistem tersebut penting karena total anggaran perjalanan dinas dan anggaran non tender cukup besar,” pungkas Yaqut.