Tertinggi ke-6 di Jateng, UMK Kota Pekalongan 2024 Dinilai Serikat Pekerja Kurang, Minta Direvisi
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan meminta Disnaker dan Wali Kota untuk merevisi ulang UMK 2024.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekalongan, Jawa Tengah 2024 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan Rp 83.000.
UMK Kota Pekalongan 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.389.801, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan UMK Pekalongan 2024 ini masuk dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
Diketahui, besaran UMK Kota Pekalongan 2024 ini tertinggi ke-6 dari 35 daerah di Jawa Tengah, setelah Kota Semarang.
Namun, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan meminta wali kota untuk melakukan usulan ulang UMK Pekalongan 2024.
Hal itu disampaikan oleh Perawakilan SPN yang sekaligus Anggota DPRD, Bowo Leksono yang mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Pekalongan 2024 termasuk rendah.
Baca juga: UMK Tanjab Barat 2024 Naik, Ditetapkan Menjadi Rp3.126.381
Jika dibandingkan dengan daerah sekitar, persentase kenaikan UMK Kota Pekalongan disebut paling rendah.
"Batang itu kenaikannya 4,2 persen, Kabupaten Pekalongan 3,9 persen, kita hanya 3,6 persen. Kebutuhan masyarakat kota itu logikanya lebih tinggi daripada kebutuhan masyarakat kabupaten di sekitarnya, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan." kata Bowo kepada TribunJateng.com, Minggu (10/12/2023).
"Dalam sejarah, baru kali ini kita kalah dengan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang," lanjutnya.
Dirinya juga memita Disnaker untuk menghitung ulang atau revisi yang sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mengganti alpha 0,3.
"Maka hari ini kita coba bicara dengan mas wali untuk bisa merevisi itu, dari 3,6 itu perhitungannya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 51, bahwa kita minta perkaliannya diubah alphanya 0,3. Kalau alphanya 0,3 kita bisa 4,22 persen , paling nggak sama dengan Kabupaten Batang," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Djuaid membenarkan kenaikan UMK Kota Pekalongan 2024 ini dan perhitungannya menggunakan alpha 0,2.
"Kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2024 sekitar 83 ribuan atau perhitungan alfanya 0,20 persen sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menjadi RpRp2.389.801,00," kata Afzan, Jumat (1/12/2023) dikutip dari Pekalongankota.go.id.
Ia juga berharap semua elemen masyarakat harus menerima, terutama para buruh dan pengusaha.
"Walaupun kami kemarin sempat audiensi dengan para buruh, dan kami sudah menjelaskan untuk mekanisme penghitungan upahnya seperti apa. Namun, semua keputusan di Gubernur. Untuk rata-rata UMK di Jawa Tengah, UMK Kota Pekalongan masih cukup tertinggi, di mana posisinya berada di posisi keenam se-Jawa Tengah," pungkasnya.
Baca juga: UMK Batanghari 2024 Mengikuti UMP Jambi Rp 3.037.121, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Bowo juga meminta kepada Disnaker untuk memberikan masukan kepada wali kota dan diteruskan ke gubernur Jawa Tengah mengenai revisi UMK Kota Pekalongan 2024 itu.
"Kami harapkan nanti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekalongan memberikan konsep kepada Mas Walikota untuk disampaikan kepada Gubernur, bahwa ada revisi penetapan Upah Minimum Kota untuk Kota Pekalongan yang kenaikan alphanya 0,2 menjadi 0,3."
"Sekali lagi kita tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan, bahwa kita tetap pakai Perpres nomor 51, tetapi minta alphanya adalah 0,3, sehingga diharapkan kenaikannya menjadi 4,22 persen," pungkasnya.
Adapun data UMK se-Jawa tengah 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada 30 November 2023.
UMK se-Jawa Tengah 2024
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Baca juga: UMK Tanjab Barat 2024 Jadi Rp 3,1 Juta, Disnaker: Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Menaati
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Serikat Pekerja Nasional Desak Wali Kota Aaf Usulkan Ulang UMK Kota Pekalongan 2024
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJateng.com/Indra)