Kubu Firli Klaim Foto Pertemuan dengan SYL di GOR Badminton Tak Bisa Jadi Alat Bukti Kasus Pemerasan
Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun dalam salah satu poin petitum yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Firli mempersoalkan perihal adanya bukti foto pertemuan dengan SYL di sebuah GOR Badminton.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menilai, bahwa foto yang beredar itu hanya merupakan bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan SYL.
"Bukan bukti berupa Alat Bukti Petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan," kata Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Selain itu bukti foto pertemuan antara Firli dan SYL itu juga dianggap Ian bukan merupakan alat bukti dokumen elektronik yang sah lantaran karena tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU ITE.
Sebab menurutnya, untuk dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan, bukti elektronik tersebut harus sah, atau dalam artian diambil secara halal atau sah.
Kemudian ia pun berkesimpulan, bahwa foto tersebut diambil tanpa seizin dan sepengathuan kliennya alhasil dirinya berpandangan foto tersebut tidak bisa dianggap sebagai alat bukti yang kuat di persidangan.
"Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seijin dan sepengetahun dari pemohon," pungkasnya
Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.