Link Download Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan
Berikut ini link donwload daftar riwayat hidup, surat pernyataan, surat pendaftaran dan pakta integritas. Pendaftaran KPPS ditutup 15 Desember 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini file surat daftar riwayat hidup dan surat lainnya untuk mendaftar menjadi anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pada 11-15 Desember 2024.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di kantor kelurahan atau lokasi pendaftaran KPPS yang ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu 25 Januari - 25 Februari 2024 dengan gaji Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS, dikutip dari kpu.go.id.
Selengkapnya, simak syarat pendaftaran, link surat yang diperlukan, dan tugas KPPS Pemilu 2024 di bawah ini.
Baca juga: Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024:
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil (tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu)
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kemudian pada pasal 35 ayat (2), persyaratan usia sebgaimana ayat 1 huruf b, mempertimbangkan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.
Baca juga: Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Kelengkapan Dokumen:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6.
Link Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
1. Contoh surat pendaftaran >>> Klik di sini
2. Contoh surat pernyataan >>> Klik di sini
3. Contoh daftar riwayat hidup >>> Klik di sini
4. Contoh pakta integritas >>> Klik di sini
5. Contoh surat ijin dari kepala/instansi >>> Klik di sini
Baca juga: Catatan Khusus Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Dibuka Mulai 11 Desember 2023
Jadwal Seleksi KPPS 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Tugas KPPS Pemilu 2024:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan dan Kewajiban KPPS:
- Menempelkan DPT di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait KPPS Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.