Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Jadwal SKTT PPPK Kemenag 2023 per Sesi, Digelar 12 Desember

Pelaksaan SKTT dimulai pada pagi hingga sore hari, dengan per sesi dilaksanakan selama 90 menit.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Link Jadwal SKTT PPPK Kemenag 2023 per Sesi, Digelar 12 Desember
Kemenag
SKTT PPPK Kemenag digelar pada 12 Desember 2023. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) akan dilaksanakan pada besok Selasa, (12/12/2023).

Nantinya, SKTT dibagi menjadi 4 sesi yakni sesi 1, 2, 3 dan 4.

Pelaksaan SKTT dimulai pada pagi hingga sore hari, dengan per sesi dilaksanakan selama 90 menit.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa klik link di bawah ini untuk melihat jadwal SKTT PPPK Kemenag per sesi.

(Download File)

Tata Tertib SKTT PPPK Kemenag

1. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Berita Rekomendasi

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas