Menko PMK: Pemerintah Bisa Bertindak Keras Menolak Pengungsi Rohingya
Indonesia tidak memiliki tanggung jawab terhadap pengungsi Rohingya karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah Indonesia menerima pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan.
Indonesia tidak memiliki tanggung jawab terhadap pengungsi Rohingya karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951.
"Jadi kita sebetulnya dalam menerima kehadiran mereka itu pertimbangan kemanusiaan saja," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Meski begitu, Muhadjir mengingatkan bahwa pertimbangan kemanusiaan tersebut tidak disalahgunakan sejumlah pihak.
Pemerintah Indonesia, kata Muhadjir, akan bertindak keras menolak pengungsi Rohingya jika hal ini terjadi.
"Tetapi kalau pertimbangan kemanusiaan itu kemudian telah disalahgunakan, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara yang tidak bertanggung jawab, ya kita akan bisa bertindak keras untuk menolak itu," tutur Muhadjir.
Pemerintah Indonesia, menurut Muhadjir, tidak terikat oleh lembaga PBB yang menangani pengungsi, yakni United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Pemerintah bakal mengembalikan para pengungsi Rohingya agar berada di bawah tanggung jawab lembaga internasional.
Kemenko PMK, menurut Muhadjir, hanya akan menangani persoalan pengungsi Rohingya dari sisi kemanusiaannya.
“Dan kita juga harus segera mengembalikan mereka yang sekarang berada di Indonesia agar berada di bawah tanggung jawab lembaga internasional yang memang membidangi itu,” kata Muhadjir.
Terkait penolakan masyarakat Aceh terhadap para pengungsi Rohingya, Muhadjir mengatakan hal itu terjadi karena ketidaknyaman kedatangan pengungsi ini secara masif.
"Ya harus kita pahami itu, kalau masyarakat mungkin juga lama-lama tidak nyaman, apalagi kemudian hadirnya kok bertubi-tubi," tutur Muhadjir.
Baca juga: Dugaan penyelundup manusia dalam gelombang pengungsi Rohingya di Aceh - Apa tindakan Indonesia?
Saat ini, Muhadjir mengungkapkan bahwa para pengungsi Rohingya merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemerintah akan bertindak tegas menindak para pelaku TPPO di Indonesia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan masih berkomunikasi dengan organisasi internasional terkait pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke Indonesia. Salah satu organisasi internasional yang diajak berdiskusi adalah UNHCR.
Komunikasi ini dilakukan mengingat pengungsi terus berdatangan dan masyarakat lokal telah menolak kehadiran mereka.
"Kita masih berbicara dengan organisasi-organisasi internasional. UNHCR dan lain-lain untuk karena memang masyarakat lokal tidak menginginkannya," kata Presiden Joko Widodo di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.