Pembagian Sesi Ujian SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Dibagi Jadi 4 Waktu
Simak pembagian sesi ujian SKTT Moderasi Beragama Kemenag 2023. Dibagi dalam empat waktu pelaksanaan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pembagian waktu ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023.
Ujian SKTT Moderasi Beragama Kemenag 2023 akan berlangsung besok, Selasa (12/12/2023).
Dalam pelaksanaannya, ujian SKTT Moderasi Beragama Kemenag 2023 dibagi dalam empat sesi.
Pada setiap sesi ujian SKTT Moderasi Beragama Kemenag 2023, dimulai dengan registrasi hingga body checking oleh peserta.
Setelah itu, peserta akan melaksanakan ujian SKTT Moderasi Beragama Kemenag 2023 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sebelum mengikutinya, peserta wajib memperhatikan pembagian sesi ujian SKTT Moderasi Beragama Kemenag 2023 berikut ini:
Baca juga: Materi dan Kisi-kisi SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Contoh Soal
Pembagian Sesi SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
Sesi 1
a. 06.30 - 07.30 WIB
- Registrasi
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu
- Peserta ke ruang seleksi
b. 07.30 - 11.00 WIB: Pelaksanaan SKTT
Sesi 2
a. 08.30 - 09.30 WIB
- Registrasi
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu
- Peserta ke ruang seleksi
b. 09.30 - 11.00 WIB: Pelaksanaan SKTT
Baca juga: Link Daftar Nama Peserta SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
Sesi 3
a. 11.30 - 12.30 WIB
- Registrasi
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu
- Peserta ke ruang seleksi
b. 12.30 - 14.00 WIB: Pelaksanaan SKTT
Sesi 4
a. 13.30 - 14.30 WIB
- Registrasi
- Penitipan Barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu
- Peserta ke ruang seleksi
b. 14.30 - 16.00 WIB: Pelaksanaan SKTT
Baca juga: 30 Contoh Soal SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Jawaban
Tata Tertib SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
7. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
8. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
9. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
a. Peserta yang terlambat hadir;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Link dan Cara Mengeceknya
Larangan Peserta SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.