Pemerintah Klaim Penyelesaian Yudisial dan Non-Yudisial untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Pemerintah menggabungkan penyelesaian yudisial dan nonyudisial yang berprespektif korban untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, selama tahun 2023 pemerintah mengambil jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif.
Yakni, dengan menggabungkan penyelesaian yudisial (pengadilan HAM) dengan nonyudisial (kebenaran, pemulihan korban dan pencegahan oleh negara) yang berprespektif korban.
“Sebagai pengingat, pada awal tahun 2023, tepatnya pada tanggal 11 Januari, Presiden mengeluarkan pernyataan yang telah ditunggu bertahun-tahun oleh masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM berat (PHB),” katanya,” Minggu, (10/12/2023).
Presiden kata Jaleswari mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat pada sejumlah peristiwa di masa lalu. Presiden juga menyampaikan simpati kepada para korban dan akan memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di masa depan.
"Pernyataan Presiden ini kemudian dilaksanakan melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM)," katanya.
Saat ini, kata Jaleswari, korban PHB dari 12 peristiwa sebagaimana diputuskan Komnas HAM sedang dipulihkan hak-haknya. Pemulihan ini dimulai dengan Korban PHB Peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong di Aceh dan korban PHB peristiwa 1965/1966 yang berada di luar negeri.
Baca juga: PDIP Tanggapi Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Ada di Visi Misi Prabowo-Gibran
"Mereka menerima hak pemulihan langsung dari Presiden Jokowi pada tanggal 27 Juni 2023," katanya.
Untuk korban PHB peristiwa Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti, Mei 1998, Semanggi 1 dan 2 akan menerima hak pemulihan pada tanggal 11 Desember 2023 yang akan diserahkan langsung oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Pengarah PKPHAM. Korban PHB peristiwa 1965/1966 di Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima hak pemulihan pada tanggal 14 Desember 2023 di Palu oleh Prof Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua Tim PKPHAM.
Untuk Korban PHB peristiwa lain, yaitu Peristiwa 65/1966, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Wamena dan Wasior, Peristiwa Dukun Santet dan Peristiwa Pembunuhan Misterius (Petrus), pemulihannya akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Baca juga: Singgung Capres Terduga Pelanggaran HAM, Koalisi Masyarakat Sipil: Kami Edukasi Warga Agar Tak Pilih
Pemulihan hak korban sebagaimana dimaksud diberikan oleh 19 Kementerian dan Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagaimana diatur dalam Inpres No 2 tahun 2023.
"Bentuk pemulihan yang diberikan antara lain adalah Kartu Kesehatan Prioritas, Tunjangan Tunai Bulanan, beasiswa pendidikan, pembangunan atau renovasi rumah, pekerjaan, alat usaha dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Ingatkan Sejarah, Pameran Foto Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Terpampang di Konser Bongkar GBK
Pada saat pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial ini dijalankan, proses yudisial tetap berjalan melalui proses komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM terkait berkas-berkas penyelidikan yang menunggu proses penyidikan.
"Penyelesaian peristiwa dengan menggabungkan mekanisme yudisial dan non yudisial, serta proses pemulihan korban yang melibatkan 19 kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah ini untuk memastikan bahwa jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang ditempuh Pemerintah bukan jalan impunitas, melainkan jalan komprehensif, jalan keadilan yang berperspektif korban," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.