Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran KPPS 2024 mulai dibuka pada hari ini, 11 Desember 2023, simak pengertian, tugas, hingga syarat serta cara daftarnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - Pendaftaran KPPS 2024 mulai dibuka pada hari ini, 11 Desember 2023, simak pengertian, tugas, hingga syarat serta cara daftarnya berikut ini. 

Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat  pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar riwayat hidup

Foto diri ukuran 4 x 6 cm

Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Cara Daftar KPPS 2024

- Pertama datangi Kantor Kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

Berita Rekomendasi

- Lalu lakukan pendaftaran dengan petugas KPPS

- Jangan lupa lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

- Jika sudah, PPS akan melakukan seleksi terhadap calon pendaftar KPPS.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas