Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus Korupsi e-KTP, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang menyebut Jokowi marah minta kasus Ektp dihentikan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara dan diterima Bareskrim Polri pada Senin (11/12/2023).
Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengatakan alasan pengaduan tersebut dibuat karena pernyataan Agus Rahardjo tidak berlandaskan bukti yang kuat sehingga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
"Narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujar Faisal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin.
Menurutnya, Agus yang merupakan mantan pimpinan lembaga penegak hukum sejatinya sudah paham untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya melalui aturan yang berlaku dan bukan dibeberkan melalui media massa.
Sehingga, Faisal menganggap ada motif politis di balik pernyataan Agus itu. Mengingat, dia kini juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," ucapnya.
"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," sambungnya.
Sementara itu, Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Agus Rahardjo soal pengaduan ke Bareskrim Polri ini.
Namun berita ini dimuat, Agus Rahardjo belum membalas pesan Tribunnews.com soal hal tersebut.
Pengakuan Agus Rahardjo
Untuk informasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol yang mendukung Jokowi di Pemilu.
Agus sempat menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas sebelum mengungkapkan pernyataannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.