Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik: di Masa Terakhir Jabatan Presiden, Belum Terlambat Keluarkan Perppu KPK

Eks penyidik KPK Praswad Nugraha nilai belum terlambat bagi Presiden Jokowi mengambil satu langkah yang menyelamatkan KPK yakni mengeluarkan Perppu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Penyidik: di Masa Terakhir Jabatan Presiden, Belum Terlambat Keluarkan Perppu KPK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil satu langkah yang menyelamatkan KPK. Yaitu dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengembalikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil satu langkah yang menyelamatkan KPK.

Yaitu dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengembalikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Sebab, menurut Praswad, cara itulah yang bisa membuat KPK kembali ke status independensi.

"Di masa-masa terakhir jabatan Presiden, sebenarnya belum terlambat untuk mengeluarkan Perppu UU KPK agar kembali ke UU 30 Tahun 2002, hingga KPK bisa menjadi lembaga penegak hukum yang independen kembali. Rakyat menunggu langkah kongkret Presiden Jokowi, keluarkan Perppu KPK sekarang juga," kata Praswad kepada awak media, Rabu (13/12/2023).

Permintaan penerbitan perppu bukan tanpa dasar.

Menurut Praswad, saat ini pemberantasan korupsi menurun.

"Jika baru tersadar sekarang bahwa pemberantasan korupsi menurun drastis dan tidak efektif, lalu ke mana saja selama pemerintahan beliau di 2 periode ini," kata Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute itu.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Praswad, Jokowi telah diingatkan rakyat sejak jauh-jauh hari terkait pemberantasan korupsi ini. 

Dia menyinggung demo besar-besaran dari kelompok mahasiswa di seluruh Indonesia saat aksi bertajuk "Reformasi Dikorupsi" pada 2019.

"Namun tetap seolah tidak peduli dan tetap merevisi UU KPK, tetap memasukkan KPK ke dalam ranah eksekutif, tetap menghilangkan independensi KPK dengan cara menjadikan seluruh pegawainya sebagai ASN, dan tetap juga memilih pimpinan KPK yang tidak berintegritas yang saat ini telah menjadi tersangka kasus korupsi," katanya.

Baca juga: Di Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi Sebut Indonesia Paling Banyak Pejabatnya Ditangkap

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tidak ada negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak Indonesia. 

Dia merasa ironi kasus korupsi masih banyak ditemukan hingga saat ini.

"Banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia. Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," ujarnya dalam acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). 

Jokowi mengatakan perlu evaluasi total terkait hal ini. 

Ia setuju dengan adanya program pendidikan, pencegahan, hingga penindakan yang dicanangkan KPK, tapi perlu ada sesuatu yang harus dievaluasi.

"Artinya ini kita perlu mengevaluasi total saya setuju apa yang disampaikan ketua KPK pendidikan pencegahan penindakan ya, tapi ini ada sesuatu yang memang harus di evaluasi total," katanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas