KPK Bisa Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo, Asalkan. . .
Syarat KPK memberikan bantuan hukum adalah Agus Rahardjo diharuskan memintanya terlebih dahulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK periode 201-2019 Agus Rahardjo.
Agus diketahui dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri buntut pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan.
"Memang betul ada aturan di peraturan pemerintahan. Seluruh mantan pimpinan KPK masih bisa menerima bantuan hukum atas permintaan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus Korupsi e-KTP, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Syarat KPK memberikan bantuan hukum adalah Agus Rahardjo diharuskan memintanya terlebih dahulu.
Dijelaskan, bantuan hukum bagi eks pegawai KPK sudah tercantum bagian dari hak protokol, keuangan, dan pengawalan pengamanan.
“Kalau kemudian meminta bantuan perihal dengan itu (bantuan hukum), dapat dimungkinkan,” sebut Ali.
Adapun pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara dan diterima Bareskrim Polri pada Senin, 11 Desember.
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan, alasan pengaduan tersebut dibuat karena pernyataan Agus Rahardjo tidak berlandaskan bukti yang kuat sehingga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik
"Narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujar Faisal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, Agus yang merupakan mantan pimpinan lembaga penegak hukum sejatinya sudah paham untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya melalui aturan yang berlaku dan bukan dibeberkan melalui media massa.
Baca juga: Jokowi Disebut Punya Andil Pemberantasan Korupsi Mundur, Nusron: Kenapa Agus Rahardjo Baru Ngomong?
Sehingga, Faisal menganggap ada motif politis di balik pernyataan Agus itu. Mengingat, dia kini juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," ucapnya.
"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.