KPK Bisa Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo, Asalkan. . .
Syarat KPK memberikan bantuan hukum adalah Agus Rahardjo diharuskan memintanya terlebih dahulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis.
Ari enggan menjawab ihwal Jokowi meminta kasus e-KTP dihentikan.
Ia meminta publik untuk melihat fakta di mana Setnov tetap diproses hukum.
Lebih lanjut, Ari turut mengomentari perihal pembahasan revisi UU KPK yang disinggung oleh Agus.
Ia menjelaskan inisiator revisi tersebut adalah DPR bukan pemerintah.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.