Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bisa Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo, Asalkan. . .

Syarat KPK memberikan bantuan hukum adalah Agus Rahardjo diharuskan memintanya terlebih dahulu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Bisa Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo, Asalkan. . .
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis.

Ari enggan menjawab ihwal Jokowi meminta kasus e-KTP dihentikan. 

Ia meminta publik untuk melihat fakta di mana Setnov tetap diproses hukum.

Lebih lanjut, Ari turut mengomentari perihal pembahasan revisi UU KPK yang disinggung oleh Agus. 

Ia menjelaskan inisiator revisi tersebut adalah DPR bukan pemerintah.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas