KPK Telusuri Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Lewat Irjen Kemenag
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), Faisal, Rabu (13/12/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), Faisal, Rabu (13/12/2023).
Faisal akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Faisal (Inspektur Jenderal Kementerian Agama Tahun 2022-saat ini)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Selain Faisal, penyidik KPK turut memanggil saksi Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
Belum diketahui keterkaitan Faisal dan Ahmad dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun yang dikorupsi.
Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.
Sumber Tribunnews.com menyebutkan pihak-pihak yang telah dijerat yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.