Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Lewat Irjen Kemenag

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), Faisal, Rabu (13/12/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Telusuri Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Lewat Irjen Kemenag
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), Faisal, Rabu (13/12/2023).

Faisal akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Faisal (Inspektur Jenderal Kementerian Agama Tahun 2022-saat ini)," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

Selain Faisal, penyidik KPK turut memanggil saksi Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.

Belum diketahui keterkaitan Faisal dan Ahmad dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

BERITA REKOMENDASI

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun yang dikorupsi.

Akibatnya negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

Sumber Tribunnews.com menyebutkan pihak-pihak yang telah dijerat yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. 

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. 

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023. 

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas