Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2023
Berikut link pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Kemensos 2023, beserta kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2023 telah diumumkan.
Link pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Kemensos 2023 >>> klik di sini.
Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus diharapkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Pengisian DRH dan penyampaian berkas tersebut dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Bagi peserta yang tidak mengisi DRH dan tidak menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI, maka dianggap mengundurkan diri.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, maka wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI.
Baca juga: Arti Kode P, PR1, PR2, L, L2, L3, TL, TL1, TMS, TH dan A pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023
Dokumen Pemberkasan
Berikut adalah berkas atau dokumen kelengkapan yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemensos 2023:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
2. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dengan latar belakang berwarna merah;
3. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;
5. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berisi tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.