Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Nurdin Halid, KPK Dalami Dugaan Akses Pengurusan Perkara Lewat Jalur Gazalba Saleh

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid, Selasa (12/12/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Periksa Nurdin Halid, KPK Dalami Dugaan Akses Pengurusan Perkara Lewat Jalur Gazalba Saleh
tangkap layar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid, Selasa (12/12/2023).

Nurdin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).

Kepada Nurdin, tim penyidik KPK mendalami dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur Gazalba Saleh.

Kendati begitu tidak dirinci lebih lanjut perkara dimaksud.

"Nurdin Halid (swasta) saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: KPK akan Periksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid

Sejauh ini, KPK menyampaikan tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung.

Berita Rekomendasi

KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

Setidaknya KPK telah menemukan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.

Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 sekitar Rp15 miliar.

Selain itu Gazalba juga disangkakan melakukan pencucian uang.

Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Gazalba langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas