Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemenag 2023

Simak tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemenag 2023
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TES CPNS - Sebanyak 985 orang peserta tes CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang digelar pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2020). - Tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata tertib dan ketentuan pakaian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS Kemenag 2023.

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, pelaksanaan SKB CPNS dengan sistem CAT berlangsung mulai 16 hingga 22 Desember 2023.

Namun, untuk SKB CAT CPNS Kemenag 2023 akan dimulai pada tanggal 18 hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, Kemenag juga telah merilis tata tertib serta ketentuan pakaian peserta SKB CPNS 2023 dengan CAT.

SKB CAT CPNS Kemenag 2023 tersebut rencananya dilaksanakan pada 35 titik lokasi yang telah ditentukan.

Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta wajib memperhatikan tata tertib serta ketentuan pakaian SKB CPNS 2023 dengan CAT berikut ini:

Baca juga: Cek Daftar Peserta dan Lokasi Tes SKB CAT CPNS 2023 Melalui Laman SSCASN dan Instansi

Tata Tertib SKB CAT CPNS Kemenag 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

BERITA REKOMENDASI

2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;

4. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang:

b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;


c. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri;

d. Ijazah asli/legalisir asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas