Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemenag 2023
Simak tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
e. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKB Non CAT CPNS KPK 2023, Simak Ketentuan Tes
Ketentuan Pakaian Peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023
Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:
a. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);
c. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);
d. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Baca juga: Berapa Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023? Simak Selengkapnya
Larangan Peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023
Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:
a. Buku atau catatan lainnya;
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Saat mengikuti ujian peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.