Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemenag 2023

Simak tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CAT CPNS Kemenag 2023
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TES CPNS - Sebanyak 985 orang peserta tes CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang digelar pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2020). - Tata tertib dan ketentuan pakaian peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023. Dilaksanakan mulai 18 Desember 2023. 

e. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKB Non CAT CPNS KPK 2023, Simak Ketentuan Tes

Ketentuan Pakaian Peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023

Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan:

a. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;

b. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);

c. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);

d. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

BERITA TERKAIT

e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: Berapa Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023? Simak Selengkapnya

Larangan Peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2023

Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:

a. Buku atau catatan lainnya;

b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Saat mengikuti ujian peserta dilarang:

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

e. Merokok dalam ruangan seleksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas