Alexander Marwata KPK Mengaku Tak Pernah Diancam Irjen Karyoto Perihal Kasus Korupsi M Suryo
Tak hanya itu, Alexander Marwata juga mengaku dirinya tidak memiliki nomor telpon Irjen Karyoto yang sebelumnya merupakan bawahannya di KPK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku dirinya tak pernah mendapat ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto perihal kasus dugaan suap yang menjerat Muhammad Suryo di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pengakuan itu disampaikan Alex saat beri keterangan sebagai saksi dalam sidang praperadilan penetapan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahryul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
"Saya tidak pernah dihubungi, ditelpon, diancam," kata Alex kepada wartawan.
Tak hanya itu, Alexander Marwata juga mengaku dirinya tidak memiliki nomor telpon Irjen Karyoto yang sebelumnya merupakan bawahannya di KPK.
Namun ketika ditanya apakah pimpinan KPK yang lain pernah dihubungi Karyoto, Alex enggan membeberkan ke publik.
"Saya gak etis kalau bercerita sesuatu yang saya dengar tapi tidak saya alami. Biarlah nanti mereka yang ditelpon langsung atau yang mengalami sendiri yang cerita," kata dia.
"Kalau saya cerita sekarang ya saya mendengar, tiba-tiba nanti 'oh enggak, saya gak diancam itu kemarin becanda doang' repot juga kan," sambungnya.
Diketahui, Alexander Marwata menjabat sebagai Wakil Ketua KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri periode 2015-2019 dan 2019-2023. Dan Irjen Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK atau bawahan Alexander Marwata sejak 2020 sampai Maret 2023.
Adapun terkait kasus di DJKA Kemenhub, sebelumnya tim kuasa hukum Firli mengungkapkan hal itu melalui pembacaan replik di sidang praperadilan.
Baca juga: Alexander Marwata Sebut KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi Fasilitasi Permintaan Ini
Dalam dalil repliknya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar sempat menuding bahwa Karyoto sempat menelpon Direktur Penyidikan KPK dengan nada marah dan mengancam.
"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," ujar Ian dalam repliknya pada Selasa (12/12/2023) kemarin.
Dalil Kubu Firli Soal Kasus M. Suryo Dianggap Sesat
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.