Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Berkaca Polandia, Mahfud MD Dorong Penguatan Undang-undang Ombudsman RI

Salah satu peran dari Ombudsman di negara tersebut, kata Mahfud, melakukan koreksi terhadap pejabat negara sampai soal kesalahan saat berpidato.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Berkaca Polandia, Mahfud MD Dorong Penguatan Undang-undang Ombudsman RI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mencontohkan penegakan administrasi kementerian/lembaga oleh Ombudsman Polandia

Ia mengatakan, Ombudsman di negara tersebut memiliki kekuatan besar yang membuat kementerian/lembaga hingga pemerintahan desa mematuhi apa yang menjadi rekomendasinya.

Menurut Mahfud, Indonesia bisa mengikuti apa yang telah dicapai oleh Polandia perihal power dari lembaga negara yang dinamakan Ombudsman tersebut.

"Tinggal kesadaran kita, kalau secara ketatanegaraan ya dibuat undang-undangnya (terkait Ombudsman) agar lebih kuat lagi. Kalau di sana kan ketatanegaraannya lebih kuat karena dulu Ombudsman lahir dari lembaga lembaga negara juga," kata Mahfud saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Tak hanya itu, anggota Ombudsman di Polandia merupakan mereka yang pernah menjabat sebagai kepala suatu lembaga negara, hingga mantan menteri.

Lebih dari itu, Polandia juga kata Mahfud, melibatkan masyarakat sipil sehingga, kontrol terhadap kementerian lembaga bisa dilakukan dengan baik.

Berita Rekomendasi

"Oleh sebab itu, anggota-anggota Ombudsman itu di sana mantan ketua lembaga negara, mantan menteri kemudian tokoh masyarakat, sehingga kuat," ujar dia. 

Salah satu peran dari Ombudsman di negara tersebut, kata Mahfud, melakukan koreksi terhadap pejabat negara sampai soal kesalahan saat berpidato.

Ombudsman bisa memanggil pejabat yang bersangkutan, bahkan setingkat menteri untuk memintanya memperbaiki pidato.

"Begitu misalnya ada menteri pidato keliru itu ditegur dipanggil, dateng. Minta diperbaiki. Itu yang saya tahu di sana. Agar apa agar masyarakat tidak terlanjur haknya dilanggar terlalu jauh," tukas dia.

Baca juga: Menkumham Yasonna Imbau Jajaran Kemenkumham untuk Tinggalkan Budaya Feodal dalam Pelayanan Publik

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD berharap Ombudsman RI dapat menjadi lembaga negara pengawas pelayanan publik yang kuat ke depannya. 

Hal itu ia sampaikan dalam acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023). 

Mahfud mengambil contoh lembaga negara pengawas pelayanan publik yang ada di Polandia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas