Mahfud MD Harap Ombudsman RI Dapat Kuat Seperti Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Polandia
Mahfud MD berharap Ombudsman RI dapat menjadi lembaga negara pengawas pelayanan publik yang kuat ke depannya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD berharap Ombudsman RI dapat menjadi lembaga negara pengawas pelayanan publik yang kuat ke depannya.
Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/14/2023).
Mahfud mengambil contoh lembaga negara pengawas pelayanan publik yang ada di Polandia.
Menurutnya Ombudsman Polandia sangat berkuasa atas pemerintah.
Berbeda dengan Ombudsman di Indonesia yang kata Mahfud masih berada pada level memberi penilaian atas kepatuhan pelayanan publik.
"Di Polandia misalnya, Ombudsman itu sangat powerfull, pemerintah main-main bisa dipanggil oleh Ombudsman. Perdana Menteri sekalipun, menteri sekalipun, dan diberi perintah khusus untuk mengubah kebijakan," ujar Mahfud.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Indonesia Berhak Mengusir Pengungsi Rohingya
"Nah di Indonesia, kita masih pada tahap seperti ini, menilai kepatuhan, memberi penilaian, ada yang patuh, ada yang tidak diberi penghargaan," sambungnya.
Ke depan, Mahfud berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instasi pelayanan publik.
Hal ini guna meningkatkan kualitas pelayanan dengan terus kembangkan inovasi pelayanan dan memutakhirkan penilaian yang mengacu pada perkembangan global guna menuju efisiensi dan efektivitas.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Mahfud MD Siap Ikuti Debat Cawapres: Beliau Punya Kapasitas Sangat Bagus
Menanggapi Mahfud, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa komponen penyelenggara negara itu sudah tidak lagi berpaku pada tiga pilar: legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
"Tapi sudah harus pilar pengawasan. Kewenangan atau kekuasaan pengawasan, itulah yang harus lebih kuat. Karena selama ini kekuasaan bidang pengawasan ini belum berjalan optimal," tuturnya.
"Karena itu lah maka pak Menko tadi pemahaman bahwa perlu ada penguatan kelembagaan di bidang pengawasan ini, tidak hanya BPK tetapi juga ada namanya pengawas di bidang penyelenggaraan pelayanan publik," ucapnya.