Ombudsman: Kepatuhan Penyelenggara Publik Tahun 2023 Lebih Positifnya
Ombudsman dalam kerangka pencegahan maladministrasi melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada 25 kementerian, 14 lembaga
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyelenggarakan acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/14/2023).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, dalam melakukan pencegahan maladministrasi Ombudsman melakukan beberapa strategi seperti rapid assement (kajian), sistematik review, serta penilaian kepatuhan/opini pengawasan pelayanan publik.
"Rapid assement dan sistematik review dilakukan berkesesuaian dengan isu-isu strategis yang terjadi di masyarakat," kata Najih dalam sambutannya.
Sedangkan penilaian kepatuhan dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap standar pelayanan publik yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terdapat empat dimensi utama yang menjadi penilaian kepatuhan pelayanan publik, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan.
Ombudsman dalam kerangka pencegahan maladministrasi melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada 25 kementerian, 14 lembaga dan 547 pemerintah daerah.
Najih menuturkan, hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2023 menunjukkan hasil yang positif dan lebih baik dari tahun 2022.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional yang masuk ke dalam zona hijau bertambah sedangkan zona kuning dan zona merah mengalami penurunan.
Jumlah zona Hijau bertambah tahun 2023 total 414 dibanding tahun 2022 total 272. Jumlah zona kuning berkurang tahun 2023 total 133 dibanding tahun 2022 total 250. Sedangkan zona merah berkurang tahun 2023 total 39 dibanding tahun 2022 total 64.