Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 19 Desember 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023
kemenag.go.id
SKB CPNS Kemenag berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 19 Desember 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin mengatakan, ada 156 peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Kemenag 2023.

"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," lanjutnya.

SKB CPNS Kemenag berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kemenag.

Tata Tertib Peserta SKB CPNS Kemenag 2023

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Baca juga: Link Jadwal SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Daftar Nama Peserta

2. Wajib membawa:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas