Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 19 Desember 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023
kemenag.go.id
SKB CPNS Kemenag berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kemenag. 

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Rekomendasi Untuk Anda

Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas