Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 19 Desember 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Tata Tertib SKB CPNS Kemenag yang Digelar 19 Desember 2023
kemenag.go.id
SKB CPNS Kemenag berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kemenag. 

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

Berita Rekomendasi

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Sanksi bagi Peserta

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas