Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Lonjakan Covid-19, KSAL Tekankan Prokes, Vaksinasi hingga Siapkan Faskes

Wira mengatakan fasilitas kesehatan Angkatan Laut telah siap untuk mengantisipasi hal tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antisipasi Lonjakan Covid-19, KSAL Tekankan Prokes, Vaksinasi hingga Siapkan Faskes
Tribunnews.com/Gita
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali bersama Laksda Yayan Sofiyan dan Laksda Edwin usai upacara serah terima jabatan Panglima Kolinlamil di Mako Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2023). 

Dalam dokumen salinan surat telegram bernomor ST/10/2023 yang beredar tersebut, tertulis surat tersebut berklasifikasi biasa.

Surat tertanggal 14 Desember 2023 tersebut ditujukan kepada jajaran kesehatan di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Komando Teritorial, serta Komando Utama Operasi di TNI dari Kapuskes TNI.

Salinan surat tersebut juga ditandatangani oleh Kapuskes TNI Mayjen Dr dr Yenny Purnama SpA (K) MKES., MARS., MH dan dicap.

Selain itu, tercantum juga pejabat yang diberikan tembusan di antaranya Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, Pangkostrad, Pangkoarmada RI, Pangkoopsudnas, dan 15 Pangdam.

Ada lima poin imbauan dalam surat tersebut.

Pertama, menekankan di jajaran masing-masing untuk menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker jika mengalami keluhan batuk pilek atau berada di luar rumah, menerapkan etika batuk dan bersin.

Kedua, melaksanakan testing dan screening bagi anggota yang dicurigai terpapar virus covid-19 dengan melakukan swab antigen atau PCR agar mencegah penularan lebih luas.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, memberikan kebijakan isolasi mandiri bagi anggota yang hasil swab antigennya positif dengan tanpa gejala, apabila dengan gejala sedang atau berat agar anggota tersebut dirujuk ke rumah sakit supaya kondisi terpantau dengan baik.

Keempat memerintahkan kepala rumah sakit atau kepala fasilitas kesehatan TNI di jajaran masing-masing untuk menyiapkan ruang isolasi bagi covid-19.

Kelima, melakukan pelaporan kepada Kapuskes TNI apabila terdapat anggota yang terpapar covid-19.

Sejumlah hal yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Telegram tersebut di antaranya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/C/4815/2023 tanggal 11 Desember 2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.

Surat telegram tersebut berlaku sejak dikeluarkan sampai dengan adanya perubahan.

Salinan dokumen tersebut juga sudah terkonfirmasi oleh Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pada Jumat (15/12/2023).

"Betul, Mas," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (15/12/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas