Cara Dapatkan Bansos Beras 10 Kg Bantuan Pangan CBP 2024 Lengkap dengan Syaratnya
Cara pengajuan Bansos Beras 10 kg 2024 lengkap dengan persyaratan untuk mendapatkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP).
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pengajuan Bansos Beras 10 kg 2024 lengkap dengan persyaratannya.
Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) bagi penerima manfaat.
Rencanannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperpanjang pemberian bantuan sosial Bansos) beras 10 kg hingga Juni 2024.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat mengunjungi Gudang Bulog Gadang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (14/12/2023).
"Bantuan pangan CBP akan pemerintah lanjutkan hingga bulan Maret 2024, Kita berdoa bersama moga-moga April, Mei, Juni, APBN-nya cukup, kita lanjutkan lagi,” kata Presiden Jokowi, mengutip Setkab, Jumat (15/12/2023).
Bansos Beras 10 kg ini diberikan dalam rangka untuk menekan harga beras di pasar dan untuk mengendalikan tingkat inflansi nasional.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg CBP 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember Ini
Dalam hal ini pemerintah akan memberikan bantuan pangan CBP sebanyak 210 ribu ton beras setiap bulannya kepada 21.353 juta masyarakat penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos Beras 10 kg, harus memenuhi syarat sebagai penerima manfaat bantuan ini.
Salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika masyarakat terdaftar dalam DKTS, maka berpeluang mendapat Bansos Beras 10 kg dari pemerintah.
Masyarakat dapat mendaftar DKTS secara online melalui aplikasi Cek Basos, dengan cara sebagai berikut.
Cara Daftar Bansos Beras 10 kg Lewat Aplikasi Cek Bansos
1. Download (unduh) aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store
2. Buka aplikasi yang telah di unduh
3. Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’
4. Isi data diri lengkap seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap
5. Masukan alamat email dan kata sandi
6. Unggah foto KTP dan selfie menggunakan KTP
7. Pilih opsi ‘Buat Akun Baru’
8. Setelah selesai, Kemensos akan mengirimkan dua email kepada masyarakat.
9. Buka kotak masuk email dan klik tombol aktivasi agar pendaftaran Bansos bisa dilanjutkan.

Baca juga: Janji Kampanye Bansos Dinilai Pengamat Politik Tidak Etis dan Tidak Mendidik
Apabila akun Cek Bansos telah aktif, maka masyarakat dapat melanjutkannya dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Buka kembali aplikasi ‘Cek Bansos ’ yang sudah di aktivasi
2. Login dengan alamat email dan kata sandi
3. Pilih opsi ‘Daftar Usulan’
4. Klik opsi ‘Tambah Usulan’
5. Masukan kembali data diri lengkap sesuai apa yang diperintahkan di layar
6. Pilih jenis bantuan, pilih antara PKH dan BPNT karena Bansos Beras 10 kg hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima Bansos PKH dan BPNT
7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan
8. Klik ‘Tambah Usulan’
9. Pendaftaran selesai dan masyarakat hanya perlu menunggu informasi selanjutnya dari Kemensos.
Baca juga: Peneliti Senior BRIN Kritik Kampanye Program Bansos
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat mendaftarkan DKTS melalui usulan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota melalui Kantor Desa atau Kelurahan.
Adapun alur pendaftaran DKTS untuk mendapat Bansos Beras 10 Kg, mengutip laman PPID Kota Semarang, sebagai berikut.
Cara Pengajuan Bansos Beras 10 kg Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
3. Kemudian akan dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
4. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa
Baca juga: Peneliti Litbang Kompas: Bansos Tak Banyak Pengaruhi Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres
5. Kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
6. Setelah terverifikasi, dilanjutkan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
7. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
8. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
9. Terakhir, Menteri Sosial (Mensos) akan menetapkan dan mengumumkan DKTS yang diajukan.
Syarat Pengajuan Bansos Beras 10 kg
1. Terdaftar dalam Program Bansos BPNT
2. Terdaftar dalam Program Bansos PKH
3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.