Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata

Firli Bahuri melakukan berbagai cara demi menang praperadilan tak sandang status tersangka, gandeng Yusril sampai hadirkan Wakil Ketua KPK jadi saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra dan Alexander Marwata. Firli Bahuri melakukan berbagai cara demi menang praperadilan dan tak sandang status tersangka, gandeng Yusril sampai hadirkan Wakil Ketua KPK jadi saksi meringankan. 

Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.

Alexander Marwata: KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi ....

Dalam proses pemberian keterangan di sidang praperadilan Firli Bahuri, Alex mengaku bahwa KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli namun memfasilitasi dari sisi permintaan keperluan dokumen terkait kasus pemerasan SYL.

Adapun hal itu Alex ungkapkan usai ditanya oleh tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya apakah Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mendapat bantuan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah saudara mengetahui pemohon ini apakah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?," tanya anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang.

Dijelaskan Alex bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli, namun lembaga anti rasuah itu disebut bakal memfasilitasi keperluan dokumen yang dibutuhkan oleh Firli.

BERITA TERKAIT

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di ruang sidang.

Terkait alasan KPK tak memberikan bantuan hukum terhadap Firli, dijelaskan Alex, bahwa jadi suatu hal yang tidak etis apabila lembaga pemberantasan korupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi.

Hanja saja lanjut dia, bahwa KPK sejauh ini tetap akan membantu Firli namun dari sisi penyediaan dokumen yang dibutuhkan oleh tersangka tersebut.

"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan utk kepentingan beliau," pungkasnya.

Alasan Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan dirinya yang bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui Alex rencananya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Ketua KPK non aktif itu di Bareskrim Polri, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Alex, dirinya menjadi saksi di Bareskrim dalam kasus pemerasan SYL merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas