Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirkan Penyidik Bareskrim, Bidang Hukum Polda Metro: Semoga Menjawab Kegalauan Hati Firli Bahuri

Penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri tegaskan ada rangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelum tetapkan Firli Bahuri tersangka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hadirkan Penyidik Bareskrim, Bidang Hukum Polda Metro: Semoga Menjawab Kegalauan Hati Firli Bahuri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL di PN Jakarta Selatan, Jum'at (15/12/2023). Penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri tegaskan ada rangkaian penyelidikan yang dilakukan sebelum tetapkan Firli Bahuri tersangka.Fahmi Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyindir kubu Firli soal proses penyelidikan atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun hal itu diungkapkan pada saat anggota Bidkum Polda Metro Jaya bertanya kepada Penyidik Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang saat itu dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jum'at (15/12/2023).

Baca juga: Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata

Sebagaimana diketahui sebelumnya kubu Firli sempat menuding bahwa dalam penanganan kasus pemerasan penyidik Polda Metro Jaya tak melakukan rangkaian proses penyelidikan.

"Pertanyaan saya supaya kegalauan hati, supaya kerisauan hati dari pemohon ini terjawab, supaya kecurigaan hati dari pemohon ini terjawab, pertanyaan saya apakah setelah saksi bergabung dengan tim, saudara melihat adakah disitu penyelidikan?," tanya anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang.

Mendapat pertanyaan itu dijelaskan AKP Denny, bahwa proses penyelidikan dalam kasus pemerasan terhadap SYL itu telah dilakukan.

Bahkan dijelaskan, Denny juga telah melihat adanya proses pemfilteran dalam bentuk pengumpulan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi terkait perkara tersebut.

Hal itu dilakukan guna memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap SYL.

Berita Rekomendasi

"Ternyata pemfilteran sebelum dilakukan penyelidkan pun dilakukan rangkaian-rangkaian pengumpulan dan keteramgan untuk melihat ada atau tidaknya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi sebagai bentuk kehatihatian, sebagai bentuk ketelitian rekan rekan penyelidik di Polda Metro Jaya, demikian," jawab Denny.

Mendengar jawaban saksi, kemudian anggota Bidkum Polda Metro pun kembali menyindir kubu Firli dengan beberapa kalimat yang bernada satire.

"Baik terimakasih saudara saksi fakta, semoga itu bisa menjawab keragu-raguan, kegalauan, kerisauan hati daripada saudara pemohon," pungkasnya.

Baca juga: Alexander Marwata Batal Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini, Bakal Dijadwal Ulang

Adapun terkait hal ini, sebelumnya kubu Firli sempat mempertanyanan mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan dalam perkara pemerasan tersebut.

Pasalnya dijelaskan dalam petitum Firli, mereka mempertanyakan perihal kesamaan tanggal antara laporan polisi dengan dikeluarkannya surat perinta penyidikan yakni tanggal 9 Oktober 2023.

"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena laporan polisi model A baru dibuat pada tanggal 09 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," ucap Ian Iskandar dalam berkas petitum.

Firli Minta Karyoto Hentikan Penyidikan

Sebagaimana diketahui dalam praperadilannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas