Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Terpidana RA Latif Dkk

Duit miliaran rupiah itu didapat dari pembayaran uang pengganti dan denda lima koruptor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Terpidana RA Latif Dkk
freepik
Ilustrasi uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 10 miliar ke kas negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 10 miliar ke kas negara.

Duit miliaran rupiah itu didapat dari pembayaran uang pengganti dan denda lima koruptor.

Baca juga: KPK Eksekusi Terpidana Oyen ke Lapas Surabaya

Lima koruptor dimaksud yakni, mantan Bupati Bangkalan, R Abdul latif Amin Imron atau RA Latif; eks Bupati Bandung Barat, AA Umbara; bekas Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy; dan bawahan Richard, Andrew Erin Hehanussa.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidihartana.

Baca juga: Nawawi Pomolango Kecewa Nonton Debat Capres, Anies Siap Diundang KPK untuk Sampaikan Gagasan

"Menjadi salah satu pemasukan kas negara dari asset recovery penanganan perkara oleh KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp10 miliar dari pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda serta hasil lelang barang rampasan para terpidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Ali mengatakan, penagihan uang pengganti dan denda disertai lelang barang rampasan dari para terpidana korupsi adalah salah satu komitmen KPK untuk memenuhi pemulihan aset.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas