Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023. Ada 2 sesi di hari Jumat, selain hari Jumat ada 4 sesi dalam sehari.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi SKB CAT CPNS - Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023. Ada 2 sesi di hari Jumat, selain hari Jumat ada 4 sesi dalam sehari. 

Pukul 08.00 - 09.30 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 13.00 - 14.30 (90 menit):

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 14.30 - 16.00 (90 menit): Pelaksanaan SKB CPNS

Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800

Ketentuan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 yang perlu diperhatikan peserta:

BERITA REKOMENDASI

1. Peserta wajib memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam polos tanpa motif (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab) dan sepatu hitam polos tertutup.

2. Peserta wajib membawa:

a) Pensil kayu;

b) Kartu Tanda Peserta Ujian;

c) Bukti tanda identitas diri berupa:

  • Asli KTP-el fisik; atau
  • Asli Surat Keterangan Pengganti KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; atau
  • Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau
  • Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau
  • KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcode nya).

3. Peserta wajib hadir sesuai Jadwal, Sesi, tempat, dan Alamat Pelaksanaan Ujian.

4. Peserta dilarang memakai:

  • Perhiasan apapun seperti gelang, kalung, cincin dan anting;
  • Aksesoris rambut selain karet gelang (misalnya jepit rambut dan pita);
  • Ikat pinggang/gesper; dan
  • Pin/bross;

5. Peserta dapat melakukan cek titik lokasi SKB sebelum pelaksanaan, agar dapat memperkirakan waktu dan jarak tempuh menuju lokasi.

6. Peserta seleksi/pengunjung/pemantau dapat melihat hasil SKB CAT secara live streaming melalui media Online Streaming BKN, Kanreg BKN dan UPT BKN.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas