Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Presiden Jokowi, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agus diketahui dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri buntut pernyataannya yang menyebut Presiden Jokowi marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP diset

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respons Presiden Jokowi, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku belum tahu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Agus diketahui dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri buntut pernyataannya yang menyebut Presiden Jokowi marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan.

"Belum tahu, saya belum tahu," ujar Jokowi singkat, saat memberikan keterangan pers di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Jumat (15/12/2023).

Adapun pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara dan diterima Bareskrim Polri pada Senin, 11 Desember.

Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan, alasan pengaduan tersebut dibuat karena pernyataan Agus Rahardjo tidak berlandaskan bukti yang kuat sehingga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik

"Narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujar Faisal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, Agus yang merupakan mantan pimpinan lembaga penegak hukum sejatinya sudah paham untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya melalui aturan yang berlaku dan bukan dibeberkan melalui media massa.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, Faisal menganggap ada motif politis di balik pernyataan Agus itu. Mengingat, dia kini juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024.

"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," ucapnya.

"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," sambungnya.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.

Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.

Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

Sebelum mengungkapkan kesaksiannya, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa ada hal yang harus dijelaskan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas