Arnod Sihite Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Aspek Pendanaan Bisa dari 3 Sektor
perluasan kepesertaan BPJSTK diperuntukan bagi para pekerja sektor informal yang rentan dengan risiko sosial dan ekonomi.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Buruh Nasional sekaligus Ketua Umum DPN Badan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (Basperindo) Arnod Sihite mendorong perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Utamanya menurut Wakil Ketua Umum DPP Perindo tersebut, perluasan kepesertaan BPJSTK diperuntukan bagi para pekerja sektor informal yang rentan dengan risiko sosial dan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Arnod usai menghadiri acara silaturahmi BPJSTK ke-46 di Jakarta, Jumat malam (15/12). Diharapkan Arnod, pada usia ke 46 tahun, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan harus semakin baik.
Baca juga: Peringati Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen dan Integritas Sejahterakan Pekerja
"Kami memberi masukan pada Direksi terkait perluasan cakupan kepesertaan, pada pekerja informal yang rentan dengan resiko sosial ekonomi," ujar Anggota LKS Tripartit Nasional tersebut.
Bagi dia perluasan kepesertaan BPJSTK merupakan agenda perlindungan yang nyata bagi pekerja di seluruh Indonesia sehingga perintah UU untuk melindungi segenap warga negara betul- betul diwujudkan.
"Bayangkan jika negara hadir melindungi rakyatnya dengan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, maka di situlah konstitusi itu dijalankan. Melindungi segenap warga negara adalah perintah UU," tegas Wakil Direktur Representative Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud itu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Dia berharap agar BPJSTK pada usianya yang semakin mendekati usia emas tersebut semakin maju dan profesional memberikan pelayanan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Bukan hanya itu BPJSTK juga dapat terus bersinergi dengan organisasi buruh guna bersama-sama meningkatkan kesiapan pekerja menghadapi pasar kerja di masa depan.
Agenda Pelindungan Pekerja Migran
Dia tambahkan pula, agenda penting yang perlu mendapat perhatian adalah pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dia menegaskan sumber pendanaan yang bisa digunakan dalam rangka memudahkan kepesertaan pekerja pada BPJSTK adalah dana KUR, alokasi dana desa dan alokasi dana sawit. Dengan hal ini lanjut Arnod, PMI dipermudah mendapatkan KUR. Hal ini pada gilirannya juga akan membantu keluarga PMI sehingga saat berangkat keluar negeri sudah ada dana yang disiapkan bagi keluarganya.
"Artinya mereka juga bebas dari kecemasan, sebab tenaga kerja kita ini harus dilindungi secara maksimal sebagai pahlawan devisa negara," ucapnya.
Sama halnya Dana Desa bisa digunakan juga sebagai yuran sebesar Rp 36.800 per kepala dan dengan dana ini sudah mendapat 5 program BPJSTK atau minimal perlindungan sosial dasar sebesar Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Bagaimana caranya? Ya dengan mengalokasikan anggaran APBN yang biasanya setiap desa diberikan Rp 1-1,5 M, disisihkan Rp 50-100 juta untuk yuran tenaga kerja. Jika ini dilakukan maka perkiraan dalam lima tahun saja sudah 6 juta warga terlindungi," katanya.
Dia paparkan, jika dana desa Rp 50 Juta dibagi iuran Rp 16.800 itu sudah mengcover 300 orang. Jika dikalikan dengan 4.000 Desa maka sudah menjangkau 1,2 Juta orang.
Jika 100 Juta maka asumsinya, Rp 36.800 : 300 x 4.000 desa menjangkau 1,2 juta. Maka jika x 5 tahun sudah 6 juta warga terlindungi.
Sumber lain adalah Dana Sawit yang dikelola oleh Menteri Keuangan sebesar Ratusan Triliun sebagai alternatif menambah kepesertaan. Hal ini berkaitan dengan situasi petani atau pekerja sawit yang rentan beresiko akibat kecelakaan kerja.
"Jika disisihkan 2 persen saja dari dana tersebut maka sudah ada jutaan warga kita terlindungi. Bayangkan dalam lima tahun jika dari 3 sektor ini saja kita maksimalkan maka puluhan juta pekerja dan masyarakat terlindungi. Di sinilah kita baru mengatakan negara benar-benar hadir," pungkas Arnod.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.